Kepala Pekon Sidokaton
Menimbang :
- Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pekon Sidokaton melalui sektor pertanian, perlu dibentuk suatu wadah pengorganisasian yang dapat mengelola dan mengembangkan potensi pertanian, salah satunya dengan pembentukan Kelompok Tani “Tanggamus Handayani”;
- Bahwa berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama warga Pekon Sidokaton, perlu ditetapkan susunan pengurus Kelompok Tani tersebut;
- Bahwa untuk maksud tersebut, perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Pekon Sidokaton.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
- Keputusan Kepala Pekon Sidokaton Nomor [Nomor] Tahun [Tahun] tentang Pembentukan Kelompok Tani “Tanggamus Handayani”;
- Hasil musyawarah masyarakat Pekon Sidokaton.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA: Mengukuhkan Kepengurusan Kelompok Tani "Tanggamus Handayani" yang terdiri dari anggota-anggota yang telah disepakati dalam musyawarah warga Pekon Sidokaton, dengan susunan sebagai berikut:
- Ketua : [Nama Ketua]
- Wakil Ketua : [Nama Wakil Ketua]
- Sekretaris : [Nama Sekretaris]
- Bendahara : [Nama Bendahara]
- Anggota-anggota lainnya : [Daftar nama anggota kelompok tani]
KEDUA: Pengurus Kelompok Tani "Tanggamus Handayani" bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola program-program pertanian, meningkatkan hasil produksi, serta memperkuat jaringan kerja sama dengan instansi terkait dan pihak lain yang mendukung program pertanian.
KETIGA: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan di lapangan.
KEEMPAT: Kepada seluruh anggota Kelompok Tani "Tanggamus Handayani" agar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi dan semangat kerja sama demi kemajuan bersama.
Ditetapkan di Sidokaton, pada tanggal [Tanggal]
Kepala Pekon Sidokaton
[TTD]
[Nama Kepala Pekon]
NIP: [Nomor Induk Pegawai]
Demikianlah contoh surat keputusan yang bisa digunakan untuk penetapan pengurus Kelompok Tani "Tanggamus Handayani" di Pekon Sidokaton, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Format ini bisa disesuaikan lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan administrasi dan aturan yang berlaku.